Kasus Penempelan QRIS makin marak, Apa Itu QRIS Simak Penjelasannya

- 15 April 2023, 22:03 WIB
Stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)./qris.id
Stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)./qris.id /

Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.

Baca Juga: Produksi iPhoe 14 Akan dibatasi Besar-besaran, Simak Penjelasan Manajamen Apple

QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

Lalu bagaimana cara menjadi pengguna QRIS?
Sebagai Merchant:

- Apabila belum memiliki account, buka akun terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang terdaftar ​di BI.

- Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.

Baca Juga: Akan Hadir di Indonesia Vivo V25e Spesifikasi Dewa Harga Masyarakat, Simak Fitu Unggulnya!
- PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
- Install aplikasi sbg merchant QRIS.
- PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran dan QRIS pun bisa digunakan oleh merchant.

Sebagai Pengguna:

- Apabila belum memiliki akun, maka harus registrasi terlebih dahulu dengan mengunduh aplikasi salah satu PJSP berizin QRIS yang terdaftar.
- Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
- Isi saldo pada akun Anda.
-  Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi Anda.
- Buka aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, liat notifikasi.

Demikian pengertian apa itu QRIS, fungsi dan cara menjadi penggunanya. Semoga informasi ini bermanfaat.(Ekowati/PR Depok)***

Halaman:

Editor: Mario Marlon Lefubun

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x