5 Juta Masyarakat Dapat BSU Dari Pemerintah

- 8 September 2022, 07:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemenaker/

Ida Fauziyah menyebutkan, proses penyaluran BSU 2022 akan dikonsolidasikan dengan matang, utamanya mengenai pemadatan data yang bekerja sama dengan TNI, Polri, Badan Kepegawaian Negara, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran kepada penerima, agar BSU 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama secepatnya tersalurkan.

Sedangkan untuk penyaluran dana, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU tahun ini akan diberikan melalui Bank Himbara, yang meliputi BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Kemnaker juga turut meminta bantuan kepada PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU 2022, agar lebih cepat diterima oleh pekerja.

Baca Juga: Siap-Siap Terima BLT BBM Dari Pemerintah

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyaluran di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ungkap Ida Fauziyah.

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman Bantuan Pemerintah berupa BSU, di antaranya:

- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

Halaman:

Editor: Diana Tantaru

Sumber: PR Depok.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah