Lalu, ada juga penambahan penguatan pada unsur pengaman ultravioet (UV) dengan perluasan sebaran luas area UV dan keragaman warna.
Selain itu, masa edar juga menjadi lebih lama karena menggukan teknologi coating pada pecahan kecil Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000.
Cara menukarkan uang baru
Uang rupiah baru emisi tahun 2022 tersebut sudah dapat ditukarkan melalui kas keliling di aplikasi PINTAR dengan mengakses laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk menukarkan uang baru mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Berikut tahapan penukaran uang baru rupiah emisi tahun 2022 melalui Kas Keliling:
1. Masuk ke laman https://pintar.bi.go.id
2. Pilih "Penularan Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Lihat lokasi penukaran uang
4. Pilih lokasi dan waktu penukaran
5. Isi data dan kontak pemesan
6. Pilih uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022
7. Masukan jumlah paket dan centang saya bukan robot
8. Kemudian klik pesan
Bukti pemesanan akan masuk ke dalam surel pemesan dan juga dapat diunduh dalam bentuk pdf.
Bukti itu harus dibawa saat melakukan penukaran dengan membawa uang dengan nominal yang sesuai dengan yang ada di bukti pemesanan.
Khusus untuk uang baru tahun emisi 2022, masyarakat dapat menukarkan dalam bentuk paket. Satu paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran lima paket.(Deni Purnomo/Pikiran Rakyat).***
Artikel Rekomendasi