BI Cabut Beberapa Peredaran Uang Kertas Di Indonesia

- 18 Agustus 2022, 23:05 WIB

 

KABAR KEI- Setelah Resmi meluncurkan Uang Kertas baru emisi 2022, BI juga kini resmi cabut beberapa peredaran uang kertas di Indonesia.

Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) memiliki tugas untuk mencetak, meresmikan dan mengedarkan uang, baik itu uang kertas maupun koin disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia akan memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.

Baca Juga: Tiga Provinsi Thailand Di Bom Sekumpulan Orang

Bank Indonesia meyakini menjadi satu-satunya Lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah di masyarakat.

Disclaimer dari Pikiran Rakyat Depok "13 Daftar Uang Kertas yang Resmi Dicabut Peredarannya oleh Bank Indonesia"

Pemusnahan ini diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Maka merujuk dari UUD Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Perum Peruri sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.

Pengawasan dan pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodic setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Aurelya Angelyna Hamdary

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x