BI Cabut Beberapa Peredaran Uang Kertas Di Indonesia

- 18 Agustus 2022, 23:05 WIB

Dalam upaya menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan pengelolaan uang.

Berikut 13 daftar uang kertas yang dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia secara resmi :

1. Rp10.000/TE 1979 – Tanggal pencabutan 01 Mei 1992

2. Rp5.000/TE 1980 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992

3. Rp1.000/TE 1980 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992

4. Rp500/TE 1982 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992

5. Rp100/ TE 1984 – tanggal pencabutan 25 September 1995

6. Rp10.000/TE 1985 – tanggal pencabutan 25 September 1995

7. Rp5.000/ TE 1986 – tanggal pencabutan 25 September 1995

8. Rp1000/ TE 1987 – tanggal pencabutan 25 September 1995

Halaman:

Editor: Aurelya Angelyna Hamdary

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x