Dalam upaya menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan pengelolaan uang.
Berikut 13 daftar uang kertas yang dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia secara resmi :
1. Rp10.000/TE 1979 – Tanggal pencabutan 01 Mei 1992
2. Rp5.000/TE 1980 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992
3. Rp1.000/TE 1980 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992
4. Rp500/TE 1982 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992
5. Rp100/ TE 1984 – tanggal pencabutan 25 September 1995
6. Rp10.000/TE 1985 – tanggal pencabutan 25 September 1995
7. Rp5.000/ TE 1986 – tanggal pencabutan 25 September 1995
8. Rp1000/ TE 1987 – tanggal pencabutan 25 September 1995
Artikel Rekomendasi