KABAR KEI - Mulai bulan Juli 2022 persalinan ibu hamil di tanggung sepenuhnya oleh negara.
Masyarakat terkhususnya ibu hamil bisa mendapatkan persalinan gratis di fasilitas kesehatan yang ada di semua lokasi di Indonesia.
Persalinan gratis tersebut telah tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Dengan begitu, ibu hamil terutama keluarga ekonomi menengah ke bawah tidak perlu takut untuk pergi ke fasilitas kesehatan terdekat saat akan bersalin. Karena dapat menerima fasilitas gratis dari pemerintah.
Baca Juga: Daftar NPWP Cukup KTP, Ini Caranya
Ibu hamil sudah dapat memperoleh persalinan gratis sejak diberlakukannya Inpres tersebut yaitu sejak 12 Juli 2022 kemarin.
Peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.
Artikel Rekomendasi