KABAR KEI - Status tersangka akhirnya dikantongi KPK terhadap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Penetapan status tersangka kepada Haryadi Suyuti itu dilakukan setelah secara resmi KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.
Haryadi Suyuti ditangkap dengan terseret kasus perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Disclaimer penayangan sebelumnya di Pikiran-rakyat.com "Total Kekayaaan dan Utang Mantan Wali Kota Yogyakarta, Kini Tersangka Suap KPK"
Baca Juga: 100 Hari Invasi Rusia, Duta Besar Kiev Ungkap Rusia Curi Bahan Pangan Ukraina
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai penerima suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi.
Sementara, tersangka dari pihak pemberi suap ialah Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp10.551.200.000.
Baca Juga: Ungkap Mafia Pemberhentian Sepihak Oleh PT Meindo Elang Indah Pada Karyawan Bintuni
Artikel Rekomendasi