Ungkap Mafia Pemberhentian Sepihak Oleh PT Meindo Elang Indah Pada Karyawan Bintuni

- 4 Juni 2022, 10:22 WIB
PT MEINDO ELANG INDAH
PT MEINDO ELANG INDAH /BR

Bukan hanya itu Efruan juga menegaskan bahwa, ada sejumlah karyawan yang saat itu di berhentikan pada perusahan tersebut, namun di ketahui semua karyawan yang di berhentikan itu sudah di bayar pasangon oleh pihak perusahan sejak tahun 2020 lalu.

Efruan menilai bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan Manipulasi dan atau permainan sepihak atas hak - hak karyawan yang telah di berhentikan, sebab setiap hak - hak karyawan yang bekerja telah di tuangkan Dalam Ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:

Baca Juga: Tidak Hanya Menjaga, 5 Khodam Ini Akan Membantu Pemiliknya Dalam Hal Apapun Menurut Primbon Jawa

Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak, Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi, Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.

Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu, Hak atas penempatan tenaga kerja, Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.

Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja, Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh, Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus, Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.

Baca Juga: Terkait Aksi Demo Guru PNS dan Honorer, Bupati Teluk Bintuni: Akan Ada Evaluasi

Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid, Hak melaksanakan ibadah, Hak melakukan mogok kerja, Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK

Selain itu Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menjadi objek utama perlindungan tenaga kerja adalah, Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja, Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja, Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.

Halaman:

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah