Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid19 di Indonesia

- 3 Januari 2022, 10:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status kebencanaan Pandemi Covid-19 di awal tahun 2022 ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status kebencanaan Pandemi Covid-19 di awal tahun 2022 ini. /Instagram.com/@Jokowi

Hal tersebut dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Baca Juga: Jodoh, Karir, dan Keuangan Akan Mengalir di Tahun 2022, Jika Anda Bagian Dari Pemilik Shio Kuda

Kemudian UU yang mengatur pengaturan pendapatan dan belanja negara melalui proses legislasi dengan DPR, termasuk dalam rangka mendukung pengalokasian anggaran serta pencapaian batas defisit guna penanganan pandemi Covid-19 juga.

Setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya

Sementara itu dalam pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19, khususnya di bidang ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan kebijakan penetapan kebijakan antara pemerintah dengan bidang usaha yang bergerak di bidang keuangan dan skema lainnya. .***

Halaman:

Editor: Mario Marlon

Sumber: Porostimur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah