Mau Dapat BLT BBM? Ini Cara Daftar Via Online-Offline

8 September 2022, 09:14 WIB
Berikut Cara Daftar BLT BBM. /Kabarkaltim

KABAR KEI - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu membuat masyarakat menjerit.

Namun, pemerintah telah menyiapkan dana yang dikhususkan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat dengan syarat tertentu.

Bagi kamu yang ingin memperoleh bantuan tersebut bisa mendaftarkan diri secara online maupun offline.

Baca Juga: 445 Kabupaten Kota Disalurkan BLT BBM

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Cara Daftar BLT BBM September 2022 Secara Online dan Offline, Cek Syarat Agar Bisa Cairkan Rp600 Ribu",

BLT BBM tersebut disalurkan Pemerintah kepada masyarakat melalui Kementerian Sosial dengan anggaran sebesar Rp12,96 T.

"Mulai 1 September kemarin, Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) melalui Kementerian Sosial dengan total sebesar Rp12,96 T," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dikutip dari kemensos.go.id.

Adapun masyarakat penerima BLT BBM nantinya akan dikelompokan kedalam 100 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos), Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: BSU 2022 Segera Diberikan Berdasarkan Kelompok, Kamu Termasuk?

"Bantuan ini diberikan untuk menyikapi kenaikan harga yang sekarang ini memang sudah mulai dirasakan naik sekaligus mengurangi beban pengeluaran keluarga dan meningkatkan daya beli Warga," kata Tri Rismaharini.

Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai Rp600.000 yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.

Nah bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT BBM? Simak selengkapnya.

Syarat Penerima BLT BBM Jokowi

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Kamu Penerima BLT BBM? Yuk Cek Disini

1. Warga Negara Indonesia golongan miskin atau rentan miskin

2. Memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil

3. Bukan salah satu bagian dari ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya

4. Pihak yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan karena kena Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK);

5. Bukan penerima program bantuan lain dari pemerintah.

Cara Daftar BLT BBM Jokowi
Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT BBM adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT).

Oleh karena itu ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima BLT BBM yakin.

Daftar Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Siapkan KTP, KK, Foto Rumah.

3. Klik ‘Buat Akun’ dan lakukan registrasi akun Bansos

4. Ikuti langkah-langkahnya

5. Masukan NIK, nomor KK, Foto Rumah, dan lain sebagainya.

6. Unggah Foto KTP dan lakukan swafoto (Selfie) dengan KTP

7. Pilih ‘Daftar Usulan’

8. Selanjutnya klik ‘Tambah Usulan’ untuk mendaftar akun BLT BBM

9. Ikuti langkah-langkahnya
Daftar Melalui Kelurahan atau Desa

Cara kedua adalah dengan mendaftarkan diri kepada Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan seperti KTP, KK, dan Foto Rumah.

Petugas Desa akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi untuk diusulkan dalam musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan setempat.

Nantinya, data akan dimasukan ke dalam Beruta Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat untuk diusulkan ke Dinas Sosial sebagai basis data.

Biasanya, pegawai Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dengan melakukan kunjungan ke rumah pengusul.

Jika memenuhi kriteria dan lolos verifikasi maka selanjutnya data akan dimasukan ke dalam SIKS oleh Operator Desa/Kecamatan.*** (Asahat Edi Rediko PS/PIKIRAN RAKYAT)

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler