Wajib Tauh Inilah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agar Segera Bertindak

16 April 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, simak UU yang mengatur tentang Kekerasan Seksual, Selngkapnya disini /ANTARA FOTO/

KABARKEI.COM - Bukan menjadi hal baru di Indonesia terkait dengan pelecehan seksual  baik kepada anak hingga yang sudah berusia lanjut.

Salah satu contoh yang sempat viral kemarin adalah kisah seorang pemilik pesantren dibandung (Herry Wirawan) yang melakukan pelecehan seksual kepada beberapa anak dibawah umur.

Atas aksi dan tindakan bejat tersebut, (Herry Wirawan) yang melakukan oelecehan seksual tersebut akhirnya dijatuhkan hukuman mati.

Baca Juga: Kolak Pisang Ubi, Enak, dan Nikmat Pas Disajikan Saat Berbuka Puasa, Ini Resepnya!

Nah diketahui bahwa tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik Herry Wirawan dilakukan dengan niat dan memaksa serta ada unsur intimidasi.

Namun, pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan seksual seperti ini bisa dilaporkan dan diproses secara hukum.
Apalagi sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Tindakan Penanganan Kekerasan Seksual (TPKS) baru-baru ini pada Selasa, 12 April 2022.

Berikut poin-poin penting yang diatur dalam UU TPKS:

Baca Juga: Selain Ricky Kambuaya, dan Irfan Jaya Pemain Naturalisasi Marc Klok Siap Bermain di Timnas U-23

1. Pelecehan seksual sama dengan kekerasan seksual
Pasal 4 ayat (1): Setiap orang yang melakukan tindakan nonfisik berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait dengan keinginan seksual, dipidana karena pelecehaan nonfisik.

Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak 10 juta.

2. Melindungi korban revenge porn
Pasal 4 ayat (1): Terdapat 9 tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pemaksaan kontrasepsi.

Baca Juga: Bunda Wajib Tauh, Berikut Cara Agar Stimulasi Bayi Cerdas Sejaki Dini, Ada Dari Pola Makan?

Penjelasan untuk kekerasan seksual berbasis elektronik ini berlaku untuk revenge porn atau
penyebaran konten pornografi.

3. Pelaku bukan hanya dikenai pidana dan denda
Pasal 11: Selain pidana dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan sebagai berikut:
- Pencabutan hak asuh anak atau pengampunan
- Pengumuman identitas pelaku
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau
- Pembayaran restitusi

4. Keterangan saksi atau korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa
Pasal 20: Keterangan saksi/korban TPKS dan 1 alat bukti yang sah sudah dapat menentukan seseorang menjadi terdakwa.
Alat bukti yang sah menurut TPKS sebagai berikut:

Baca Juga: Sering Sedih Hadapi Masalah, Berikut Tips Menghadapi Kesehatan Mental Agar Kuat Jalani Hidup Anda

- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
- Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Untuk keterangan lebih lengkap dan layanan pengaduan public bisa kunjungi website Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bawah ini:

https://www.kemenpppa.go.id/
Demikian artikel ini dibuat, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati.***

Editor: Andreas Patisilau

Tags

Terkini

Terpopuler