Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid19 di Indonesia

3 Januari 2022, 10:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status kebencanaan Pandemi Covid-19 di awal tahun 2022 ini. /Instagram.com/@Jokowi

KABARKEI.COM - Status masa pandemi Covid-19 kembali diperpanjang ditanah air Indonesia, Hal tersebut telah ditetapkan Presiden Jokowi sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2021, yang ditetapman pada tangga 31 Desember 2021 lalu.

Disampaikannya bahwa sesuai pernyatan oleh Organisasi kesehatan dunia bahwa secara faktual masih terjadi peningkatan kasus dibelahan dunia.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan pandemi global sesuai dengan pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," seperti dikutip, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Dibebaskan Setelah Terpenjara 5 Tahun Karena Korupsi

Keputusan tersebut disampaikan jokowi setelah menimbang penyebaran Covid-19, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020.

Selain itu juga ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana nonalam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020, dengan dampak berbagai aspek termasuk kesehatan, Ekonomi dan sosial

Jokowi juga menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang dijelaskan bahwa pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Demo Menolak Kunker Gubernur Maluku di Tual, Mahasiswa Dibubarkan Paksa Satpol PP dan Polisi

Dalam kepres 24/2021 lalu menyatakan bahwa selama pandemi belum berahir pemerintah tetap melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid -19.

Hal tersebut dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Baca Juga: Jodoh, Karir, dan Keuangan Akan Mengalir di Tahun 2022, Jika Anda Bagian Dari Pemilik Shio Kuda

Kemudian UU yang mengatur pengaturan pendapatan dan belanja negara melalui proses legislasi dengan DPR, termasuk dalam rangka mendukung pengalokasian anggaran serta pencapaian batas defisit guna penanganan pandemi Covid-19 juga.

Setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya

Sementara itu dalam pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19, khususnya di bidang ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan kebijakan penetapan kebijakan antara pemerintah dengan bidang usaha yang bergerak di bidang keuangan dan skema lainnya. .***

Editor: Mario Marlon

Sumber: Porostimur

Tags

Terkini

Terpopuler