Perdator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung

6 April 2022, 05:54 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Membayar Uang Restitusi /

KABARKEI.COM - Pengadilan Tinggi Bandung resmi memvonis "Perdator Seks" Herry Wirawan untuk mendapatkan hukuman mati pasa Senin, 4 April 2022.

Sebelumnya Sebelumnya, sang predator seksual itu divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Manajamen Persipura Jayapura Resmi Lepas Kontrak Pelatih dan Tiga Pemain Asing

Namun keputusan tersebut kembali diperbaiki majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, sesuai dengan permintaan jaksa Penuntut Umum agar terdakwa predator seksual Herry Wirawan dihukum mati

Keputusan hukuman mati tersebut juga dianggap sangat tepat oleh majelis hakim tersebut setelah menilai tidak ada hal yang bisa meringankan vonis hukuman mati terhadap predator seksual 13 santriwati Herry Wirawan.

Baca Juga: Singo Edan, Resmi Datangkan Evan Dimas dan Tiga Pemain Baru Siap Menangkan Liga 1 Indonesia

Pemutusan tersebut hasil dari pertimbangan jumlah korban, efek psikologis dan jumlah efek yang lebih besar untuk masa depan korban.

Disclaimer artikel ini sebelumnya di Bandungraya.id dengan judul "Predator Seksual 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Bayi dan Korban Akan Dibiayai Pemerintah"

Baca Juga: Perisib Bandung Resmi Lepas Salah Satu Bek Belakang, Manajemen: Terimakasih

Putusan lengkap hakim PT Bandung menetapkan korban dan bayi korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut diterapkan jika sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga korban dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan, serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” ujar hakim Bandung, senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Persija Resmi Tidak Perpanjangkan Kontrak Bape dan 11 Official Lainya

Kemudian hasil perampasan tersebut dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah.

“Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi bayinya hingga mereka dewasa,” tutur hakim dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kemaikan BBM Non Subsidi, Akan Pengaruh Penjualan Motor ? Simak Penjelasan Pengamat Otomotif

Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Hal tersebut untuk memperberat hukuman terdakwa dan putusan sebelumnya yang membebaskan Herry Wirawan untuk biaya ganti rugi telah dianulir.

Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry Swantoro.(oleh Ramy Muhamad Gufron/BandungRaya).***

Editor: Mario Marlon

Tags

Terkini

Terpopuler