Batal naik, Ini Tarif Baru Ojol Disejumlah Daerah

- 14 Agustus 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi Ojol yang tarifnya segera naik
Ilustrasi Ojol yang tarifnya segera naik /Unsplash/Dino Januarsa

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp9.250 s.d Rp11.500.
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp13.000 s.d Rp13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 14 Agustus 2022

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp10.500 s.d Rp13.000.

Halaman:

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah