KABAR KEI - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan tarif dari Ojek Online (Ojol) sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Dan kenaikan tersebut akan dimulai hari ini 14 agustus 2022.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tarif baru ojol ini telah diberlakukan sesuai dengan aturan yang ada di Seluruh Indonesia.
Baca Juga: Marshel Widianto Pertanyakan Alasan Difollow BNN
Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojol disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per Agustus 2022:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
Baca Juga: 300 Lebih Media Sosial Artis Tanah Air Di Follow BNN, Ada Apa?
Artikel Rekomendasi