Batal naik, Ini Tarif Baru Ojol Disejumlah Daerah

- 14 Agustus 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi Ojol yang tarifnya segera naik
Ilustrasi Ojol yang tarifnya segera naik /Unsplash/Dino Januarsa

KABAR KEI - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan tarif dari Ojek Online (Ojol) sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Dan kenaikan tersebut akan dimulai hari ini 14 agustus 2022.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Tarif baru ojol ini telah diberlakukan sesuai dengan aturan yang ada di Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Marshel Widianto Pertanyakan Alasan Difollow BNN

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Tarif Ojol Naik Hari Ini, Segini Rincian Besaran Biayanya Mulai dari Termurah hingga Termahal",

Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojol disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per Agustus 2022:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Baca Juga: 300 Lebih Media Sosial Artis Tanah Air Di Follow BNN, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x