Tanggap Cepat, Alasan Penahana Roy Suryo Bikin Geleng Kepala, Simak yuk!

- 6 Agustus 2022, 17:27 WIB
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/


KABAR KEI - Pakar Telematika Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Roy suryo dalam kasusnya juga sempat membuat meme dengan menyatakan mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penahanan Roy Suryo yang begitu cepat itu dilakukan Polda Metro Jaya dengan alasan tanggap cepat sebelum yang bersangkutan melarikan diri.

Baca Juga: Selama 20 Hari Kedepan, Roy Suryo ditahan, Simak Penjelasannya!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Disclimer artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya"

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Niat Kalahkan Ukraina, Rusia Minta Bantuan Korea Utara

Zulpan juga mengatakan, Roy Suryo ditahan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam hari setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain melakukan penahanan, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo per Jumat, 5 Agustus 2022 dan memanggilnya untuk dimintai keterangan tambahan.

Ia juga menambahkan bahwa Roy Suryo akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Tidak ditutupi, Nathalie Holscer Beberkan Sifat Putri Delina fan Rizwan Fadilah: Bikin Kaget

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Nama Benny Simanjuntak Kembali diseret Dalam Hubungan Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy, Simak!

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” tuturnya.

Kasus Roy Suryo ini bermula dari beredarnya di media sosial foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi (Joko Widodo). Kemudian, Roy Suryo ikut menyebarkannya di akun Twitter miliknya pada Juni 2022. (Hilmy Farhan / Pikiran-rakyat.com).***

Editor: Mario Marlon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x