Selama 20 Hari Kedepan, Roy Suryo ditahan, Simak Penjelasannya!

- 6 Agustus 2022, 17:12 WIB
Roy Suryo memakai penyangga leher saat dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya, Jumat 5 Agustus 2022. 
Roy Suryo memakai penyangga leher saat dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya, Jumat 5 Agustus 2022.  /PMJ News/Fajar


KABAR KEI - Kabar Roy Suryo yang ditahan cepat dengan alasan melarikan diri ternyata sempat disampaikan.

Roy Suryo yang ditahan dengan dugaan penistaan Agama dan pencemaran ujaran kebencian ini semakin marak disoroti.

Sejak ditahan Jumat, 5 Agustus 2022, hina kini Roy Suryo sementara dalam penyelidikan dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Jadi Artis Dadakan, Nathalie Holscer Sampaikan Pesan Ini Kepada Saudaranya, Bikin Haru

Namun, Polda Metro Jaya berubah pikiran, lantas menahan Roy Suryo terkait kasus pencederaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

Disclaimer artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Sempat Lolos, Polisi Jelaskan Alasan Roy Suryo Ditahan Buntut Kasus Penistaan Agama Meme Stupa"

Langkah itu dilakukan lantaran kini pihak berwajib kehilangan kepercayaan atas tindak-tanduk Pakar Telematika tersebut.

Polisi khawatir, Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu akan menghilangkan barang bukti sebelum persidangan di mulai.

Baca Juga: Gagal Dua Kali, Anak Sule, Rizky Febian Ungkap Tidak Meniru Gaya Ayahnya Sule

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi putusan itu sudah melalui perembukan panjang penyidik.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ucapnya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Roy Suryo, kata Zulpan ditahan mulai Jumat malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti pendukung.

Baca Juga: Tidak ditutupi, Nathalie Holscer Beberkan Sifat Putri Delina fan Rizwan Fadilah: Bikin Kaget

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tutur dia.

Seperti ramai diberitakan, Polda Metro Jaya putuskan untuk mencabut bebasnya Roy Suryo dari tahanan sementara, pada Jumat, 5 Agustus.

Putusan ini dikeluarkan usai Roy Suryo merampungkan pemanggilan dan selesai dimintai keterangan tambahan.

Baca Juga: Gugatan Doddy Sudrajat ditolak, Hak Wali Gala Sky Resmi Jatuh Kepada Haji Faisal

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo merupakan pasal berlapis.

Pertama, dia terjerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Gagal Dua Kali, Anak Sule, Rizky Febian Ungkap Tidak Meniru Gaya Ayahnya Sule

Pasal ini mengancam tersangka hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Kedua, Roy Suryo dikenakan Pasal 156a KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

Ketiga, mantan politikus penuh kontroversi itu dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan kurungan setinggi-tingginya 2 tahun penjara.(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran rakyat)**

Editor: Mario Marlon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x