Baca Juga: Menjadi Yang Terlaris, Berikut Harga Iphone 11 Pro Max Terbaru Bulan Juli 2022, Simak disini!
Kamaruddin Simajuntak melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Di samping itu, kuasa hukum juga melaporkan adanya penganiayaan berat.
"Kami melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana serta penganiayaan berat," ungkap Kamaruddin.
Kuasa hukum juga melaporkan kasus pencurian dan peretasan elektronik
Kamaruddin mengungkapkan luka-luka di jasad Brigadir J diduga tidak hanya berasal dari tembakan, melainkan juga penganiayaan.
"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, ada juga perusakan di bawah mata atau penganiayaan," kata Kamarudin Simanjuntak.
Baca Juga: Kembalinya Ponsel Legendaris Nokia 5300 5G Reborn, Sempat Buat Geger Media Sosial!
Kamaruddin kemudian merinci luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J, yakni ada dua jahitan di bagian hidung kliennya. Selain itu, ada perusakan semacam sayatan di bagian jari manis dan kaki.
"Kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri, kemudian ada juga di apa namanya itu, perut kanan dan kiri," ujarnya.(Seputartangsel.com)***
Artikel Rekomendasi