Ungkap Mafia Pemberhentian Sepihak Oleh PT Meindo Elang Indah Pada Karyawan Bintuni

- 4 Juni 2022, 10:22 WIB
PT MEINDO ELANG INDAH
PT MEINDO ELANG INDAH /BR

KABAR KEI - BINTUNI | Permberhentian sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap Salah satu karyawan yang bekerja Pada PT. Meindo Elang Indah

Diketahui Perusahan tersebut  beroprasi di wilayah Pusat Lokasih Industri Migas LNJ TANGGUH Kabupaten teluk bintuni sejak tahun 2019.

Perusahan itu telah melakukan Pemberhentian kerja atau (PHK) sepihak pada Salah satu karyawan yang bekerja pada saat itu.

Baca Juga: Ribuan Pohon Mangrove Ditanam di Sorong Peringati Hari Lingkungan Hidup Internasional

Bertempat di jalan Industri III Dalam, No 28 RT.005/RW.014, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan - Jakarta Benyamin Frangklin Efruan, saat di Konfirmasi Media ini Jumat, 3 Juni 2022, melalui Via Telefon selurnya.

Kepada media ini, Efruan menjelaskan bahwa, Dirinya telah menerima surat kuasa Khusus dari saudara "RONALD RENNY" sebagai karyawan OPERATOR COMPACTOR pada PT. MEINDO ELANG INDAH Tengerang Selatan(Lt. 27 Menara Batavia, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 126, Karet Tengis Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. 10220).

Lebih lanjut Efruan menambahkan sesuai dengan surat kuasa khusus tersebut dirinya merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak tersebut sesuai dengan surat kuasa Khusus oleh yang memberi kuasa kepada yang di beri kuasa untuk mengurusi atau menyelesaikan masalah perselisihan hak - hak pemutusan Hubungan kerja tersebut.

Baca Juga: Update Bursa Transfer Liga 1, Vidal diboyong Persita, 5 Pemain Persiraja Tinggalkan Klub

Selain itu Efruan menegaskan dirinya sudah melakukan kordinasi sebanyak empat kali sejak Surat Kuasa Khusus yang di berikan oleh saudara YBS kepada dirinya,  BERNARD SIHOMBING salah satu STAF HRD atau Personalia pada perusahan tersebut Hingga hari ini tidak memberikan kepastian tentang pembayaran Hak - hak karyawan yang di berhentikan itu.

Bukan hanya itu Efruan juga menegaskan bahwa, ada sejumlah karyawan yang saat itu di berhentikan pada perusahan tersebut, namun di ketahui semua karyawan yang di berhentikan itu sudah di bayar pasangon oleh pihak perusahan sejak tahun 2020 lalu.

Efruan menilai bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan Manipulasi dan atau permainan sepihak atas hak - hak karyawan yang telah di berhentikan, sebab setiap hak - hak karyawan yang bekerja telah di tuangkan Dalam Ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:

Baca Juga: Tidak Hanya Menjaga, 5 Khodam Ini Akan Membantu Pemiliknya Dalam Hal Apapun Menurut Primbon Jawa

Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak, Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi, Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.

Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu, Hak atas penempatan tenaga kerja, Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.

Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja, Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh, Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus, Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.

Baca Juga: Terkait Aksi Demo Guru PNS dan Honorer, Bupati Teluk Bintuni: Akan Ada Evaluasi

Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid, Hak melaksanakan ibadah, Hak melakukan mogok kerja, Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK

Selain itu Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menjadi objek utama perlindungan tenaga kerja adalah, Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja, Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja, Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.

Baca Juga: Sering Kemasukan Hewan Ini dirumahmu, Simak dan Segeralah Usir, Simak Penjelasan Primbon Jawa

Ini Dengan sejumlah Referensi UU tersebut maka dirinya merasa perlu untuk minta pertanggung jawaban dari pahak perusahan yang telah melakukan pemberhentian karyawan tersebut . Tutupnya.

(Sampai informasi ini dipublikasikan media ini masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan BR).***

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah