Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Berlakukan ‘crowd free night’ atau Bebas Kerumunan di 73 Lokasi

- 23 Desember 2021, 07:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

Selain pencegahan kerumunan, Polda Metro Jaya pun juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB pada pusat pembelanjaan, tempat hiburan, tempat rekreasi, dan sebagainya.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Siaga satu, Rutan Blora Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Tujuan dari pemberlakuan kebijakan pencegahan perkumpulan dan pembatasan jam operasional adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid 19, dan mengantisipasi penularan Covid dengan varian Omicron.*** (Mohammad Taufiq Solehudin / Halloyouth.com)

Halaman:

Editor: PL

Sumber: Haloyouth


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah