Selain pencegahan kerumunan, Polda Metro Jaya pun juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB pada pusat pembelanjaan, tempat hiburan, tempat rekreasi, dan sebagainya.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Siaga satu, Rutan Blora Siap Amankan Natal dan Tahun Baru
Tujuan dari pemberlakuan kebijakan pencegahan perkumpulan dan pembatasan jam operasional adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid 19, dan mengantisipasi penularan Covid dengan varian Omicron.*** (Mohammad Taufiq Solehudin / Halloyouth.com)
Artikel Rekomendasi