Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, mengungkap bahwa Herry Wirawan telah melakukan rudapaksa terhadap 21 anak didiknya di pondok pesantren tersebut.*** (Arman Muharam / Pikiran-rakyat.com)
Artikel Rekomendasi