Berbagai Kecamanan Untuk Predator Seks Dihukum Kebiri, PBNU: Sepantasnya !

- 12 Desember 2021, 04:25 WIB
Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini.
Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini. /Intagram @helmyfaishalzaini

KABARKEI.COM - Kasus pemerkosaan 12 santriwati dibandung baru-baru saja ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.

Baik pihak, tokoh agama, tokoh pemerintah, pemerhati anak dan perempuan serta netizen Indonesia dengan komentar pedisnya.

Pelaku tersebut merupakan Haryy wirawan seorang guru yang juga pemilik pesantren tersebut, yang dengan sadar melakukan akse nekat bejatnya lebih dari satu kali.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Tetap Siaga Masuknya Varian Omicron

Informasi yang berhasil fihimpun tindakan bejat tersebut kemudian ditanggapi serius oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini.

Sekjen PBNY itu dengan tegas mengecam serta mengutuk aski keji yang sudah tersohor sampai ke negara tetangga Malaysia itu.

Dia dengan lantang juga meminta agar hukuman yang pas diterima predator seks dihukum verat dengan hukumaan kebiri.

Baca Juga: Setelah JS, Artis Indonesia BS Juga Ditangkap Polda Metro Jaya

"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri," kata Helmy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021, Sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Portalpapuabarar.pikiran-rakyat.com, sebelumnya dengan judul "12 Santriwati di Bandung Diperkosa, PBNU Minta Pelaku Pemerkosa Dihukum Kebiri"

Halaman:

Editor: PL

Sumber: Portalpapuabarat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x