Berbagai Kecamanan Untuk Predator Seks Dihukum Kebiri, PBNU: Sepantasnya !

- 12 Desember 2021, 04:25 WIB
Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini.
Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini. /Intagram @helmyfaishalzaini

Menurut Helmy, pelaku HW patut mendapatkan hukuman yang demikian lantaran perbuatannya telah merugikan banyak pihak terlebih para santriwati yang telah diperkosa.

Baca Juga: Menag Akan Lakukan Investigasi Disemua Lembaga Pendidikan Madrasa dan Pesantren

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," terangnya.

Di samping itu, Helmy juga menegaskan bahwa kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren.

Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara HW justru memperlihatkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.

Baca Juga: Breaking News: Walikota Bandung, Oded M Danial Meninggal Dunia

"Mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," tuturnya.

Perlu diketahui bahwa ada laporan lain yang menyebut pelaku HW tidak hanya telah memperkosa 12 santriwati.

Melainkan ada sekitar 21 orang yang jadi korban pemerkosaan Dari sejumlah santriwati yang diperkosa HW tersebut, beberapa di antaranya diketahui hamil.*** (Evis Romario/Portalpapuabarat.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: PL

Sumber: Portalpapuabarat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah