TP-PKK Pusat Apresiasi Peraturan Cegah Perkawinan Anak di Desa Dasan Baru NTB

- 24 November 2021, 21:26 WIB
Ketua Pokja I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga saat menyampaikan sambutan apresian TP PKK pusat.
Ketua Pokja I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga saat menyampaikan sambutan apresian TP PKK pusat. /Dok Maulida Kabar Kei

KABAR KEI - Lombok Barat - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat mengapresiasi peraturan desa, terkait pencegahan perkawinan anak.

Peraturan tersebut diberlakukan Pemerintah Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Pusat Yulia Akmal menyampaikan bahwa TP PKK Pusat ingin menularkan terobosan dalam mencegah perkawinan anak melalui peraturan desa ini kepada seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Dua Kelompok Genk Remaja di Dompu diamankan di Mapolres Dompu Untuk Dilakukan Pembinaan

“Sebelum menyampaikan hal ini kepada seluruh Indonesia, kami datang dulu ke sini, Supaya kami tahu bagaimana pelaksanaan dari peraturan desa terkait dengan cegah perkawinan anak,

Tadi kami juga sudah dijelaskan oleh Ibu Ketua berbagai macam kegiatan PKK di sini, luar biasa,” kata Yulia dalam acara penyerahan sembako di Desa Dasan Baru, Lombok Barat, NTB, pada Selasa, 23 November 2021.

Yulia menjelaskan, kedatangan TP PKK ke NTB sebenarnya adalah bentuk apresiasi atas berbagai upaya Pemerintah Daerah di NTB dalam menurunkan angka perkawinan anak.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Taliwang Berhasil Dibekuk Tim Puma Polres Sumbawa Barat

Dia pun mengaku sangat terinspirasi atas berbagai hal positif yang telah berlangsung di Desa Dasan Baru.

Halaman:

Editor: Hendrik Emanel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah