BI Cabut Beberapa Peredaran Uang Kertas Di Indonesia

18 Agustus 2022, 23:05 WIB

 

KABAR KEI- Setelah Resmi meluncurkan Uang Kertas baru emisi 2022, BI juga kini resmi cabut beberapa peredaran uang kertas di Indonesia.

Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) memiliki tugas untuk mencetak, meresmikan dan mengedarkan uang, baik itu uang kertas maupun koin disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia akan memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.

Baca Juga: Tiga Provinsi Thailand Di Bom Sekumpulan Orang

Bank Indonesia meyakini menjadi satu-satunya Lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah di masyarakat.

Disclaimer dari Pikiran Rakyat Depok "13 Daftar Uang Kertas yang Resmi Dicabut Peredarannya oleh Bank Indonesia"

Pemusnahan ini diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Maka merujuk dari UUD Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Perum Peruri sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.

Pengawasan dan pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodic setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Dalam upaya menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan pengelolaan uang.

Berikut 13 daftar uang kertas yang dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia secara resmi :

1. Rp10.000/TE 1979 – Tanggal pencabutan 01 Mei 1992

2. Rp5.000/TE 1980 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992

3. Rp1.000/TE 1980 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992

4. Rp500/TE 1982 – tanggal pencabutan 01 Mei 1992

5. Rp100/ TE 1984 – tanggal pencabutan 25 September 1995

6. Rp10.000/TE 1985 – tanggal pencabutan 25 September 1995

7. Rp5.000/ TE 1986 – tanggal pencabutan 25 September 1995

8. Rp1000/ TE 1987 – tanggal pencabutan 25 September 1995

9. Rp500/ TE 1988 – tanggal pencabutan 25 September 1995

10. Rp0.05/TE 1964 Dwikora – tanggal pencabutan 15 November 1996

11. Rp0.10/TE 1964 Dwikora – tanggal pencabutan 15 November 1996

12. Rp0.25/TE 1964 Dwikora – tanggal pencabutan 15 November 1996

13. Rp0.50/TE 1964 Dwikora – tanggal pencabutan 15 november 1996

Itulah 13 daftar uang kertas yang secara resmi telah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia.(Rima Noviyanti/Pikiran Rakyat Depok).***

Editor: Aurelya Angelyna Hamdary

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler