Makin Diburu KPK, Status Rahmat Effendi Kini Jadi Tersangka Kasus TPPU

6 April 2022, 09:16 WIB
Wali Kota Eks Bekasi, Rahmat Effendi (RE). /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

KABARKEI.COM - Penyidikan lebih kanjut terkait kasu korusi yang dilakukan oleh Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) atau Pepen sekarang maki panjang.

Sebelumnya, Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) atau Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan, proyek tenaga kerja, pengadaan barang dan jasa.

Tak berkangsung lama, Rahmat Effendi (RE) atau Pepen ditetapkan kini salah satu kasus korupsi baru tenag diburu oleh para penyidik KPK.

Baca Juga: Angka Covid-19 Luar Jawa Bali Menurun, NTB Jadi Tolak Ukur Saat MotoGP

Kimi Rahmat Effendi (RE) ditetapkan KPK dengan status tersangka untuk kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

Untuk diketahui bahwa kini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini kian bersemangat mengusut kasus dugaan korupsi alias maling uang rakyat.

Disclaimer artikel ini sebelumnya telah tayang dengan judul "3 Anak Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Diperiksa KPK Atas Dugaan Pencucian Uang oleh Orangtuanya".

Baca Juga: Perdator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung

Setelah melakukan pemeriksaan kepada ketiga anak Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi. Akhirnya KPK menetapkan Rahmat Effendi, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penetapan secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, hal itu merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara sebelumnya.

Yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Manajamen Persipura Jayapura Resmi Lepas Kontrak Pelatih dan Tiga Pemain Asing

Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain.

"Ditemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE [Rahmat Effendi] sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin 4 April 2022.

Rahmat Effendi (RE) kata Ali Fikri, juga diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Singo Edan, Resmi Datangkan Evan Dimas dan Tiga Pemain Baru Siap Menangkan Liga 1 Indonesia

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," tutur Ali, juru bicara komisi anti rasuah ini.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, menurut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Materi itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap tiga anak Rahmat Effendi atau Pepen, yaitu:

Baca Juga: Perisib Bandung Resmi Lepas Salah Satu Bek Belakang, Manajemen: Terimakasih

Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama. Pemeriksaan dilakukan pada Senin 28 Maret 2022.

"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY atau Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka Rahmat Effendi, " ungkap Ali Fikri. (Nur Aliem Halvaima/Posjakut).***

Editor: Mario Marlon

Tags

Terkini

Terpopuler