Presiden Jokowi Sebut Pemindahan IKN Nusantara Rayap Biaya Hingga Rp466 Triliun

15 Maret 2022, 21:19 WIB
Kemah Presiden Joko Widodo di IKN Dapat Menciptakan Tren Wisata Baru. /Instagram/@sekretariat.kabinet

KABARKEI.COM – Pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur semakin gencar dikerjakan.

Namun Pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN) Nusantara ini tentunya merupakan sebuah mega proyek yang tidak akan menelan anggaran yang sedikit.

Untuk pembangunan Ibu Kota Baru yang dinamakan Nusanatara ini diperkirakan akan mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara, Jokowi: Sudah digagas Sejak Jaman Presiden Soekarno dan Soeharto

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Presoiden Jokowi, menurutnya bahwa pembangunan IKN nusantar akan menelan anggaran hingga Rp466 triliun.

"Itungan sementara, Rp466 triliun," katanya dikutip Kabarkei.com dari laman Pikiran-Rakyat.com melansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 14 Maret 2022.

Disklaimer artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com, dengan judul “Pembangunan IKN Nusantara Telan Biaya Rp466 Triliun, Jokowi Beberkan Sumber Dananya”

Baca Juga: Lakukan Sidak di Beberapa Ritel Modern, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Pastikan Stok Minyak Goreng Aman

Adapun sumber pendanaannya, Jokowi mengungkapkan sekitar 19 hingga 20 persen persen berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan untuk sisanya, pendanaan rencananya akan diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari Produk Domestik Bruto (PDB), Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) hingga investasi dengan sektor swasta.

"Itu kurang lebih 19 sampai 20 persen berasal dari APBN dan sisanya berasal dari PDB, KPBU, murni investasi sektor swasta, BUMN, atau bisa juga menerbitkan obligasi publik. Semua bisa dilakukan," ujar Jokowi.

Baca Juga: Tampil Beda Presiden Jokowi Kenakan Sarung Saat Berkemah di IKN, Bersama Sejumlah Pejabat Negara

Maka dari itu, Jokowi berharap otorita IKN melakukan langkah yang cekatan untuk mendapatkan skema pembiayaan proyek ibu kota baru tersebut.

"Kita ingin otorita ini fleksibel dan lincah sehingga bisa mendapatkan scheme-scheme pendanaan dari berbagai scheme yang ada," tuturnya.

Perihal pendanaan pemindahan ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Baca Juga: Diduga Teroris, Densus 88 Tangkap Seorang ASN di Tanggerang Banten

UU tersebut telah disepakati oleh Panitia Khusus (Pansus) UU IKN, dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu.

Sedangkan penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah.( Elfrida Chania S /Pikiran-rakyat.com)***

Editor: Andreas Patisilau

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler