KABARKEI.COM – Polemik penerbitan Logo Halal yang baru dukeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia semakin diperbincankan dan menjadi viral.
Salah satunya dating dari Ketua MUI Bidang Halal Ekonomi Syariah, Salahuddin Al Aiyub, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Senin, 14 Maret 2022 kemarin.
Menuruttnya terkait dengan penetapan logo Halal itu seharusnya melibatkan berbagai pihak yang terlibat saat proses sertifikasi Halal.
Baca Juga: Terkait IKN Nusantara, Jokowi: Pemindahan ini Untuk Pemerataan dan Keadilan
Dia menyebutkan tindakan tersebut tidalak begitu bijaksana, dimana terkait dengan penetapan logo Halal sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara MUI bersama Kementerian Agama (Kemenag).
“Semestinya penetapan logo halal perlu pertimbangan dan pengakomodiran aspirasi pihak-pihak terkait khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” ujarnya, dikutip Kabarkei.com dari Pikiran-Rakyat.com melansir Antara, Selasa, 15 Maret 2022.
Disklaimer artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan Judul “Soal Logo Halal Baru, MUI Kaget Bentuknya Tidak Sesuai Kesepakatan”
Baca Juga: Diduga Teroris, Densus 88 Tangkap Seorang ASN di Tanggerang Banten
Sejak 2019, saat Menteri Agama masih dipegang Fakhrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.
Artikel Rekomendasi