Penyelidikan Dugaan Korupsi Gedung MIPA Unpatti Ambon dihentikan.

2 November 2021, 07:40 WIB
Dokumentasi Temu Pers Kejari Ambon /Dok/Ambon.antaranews

 

KABAR KEI - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan gedung MIPA Uiversitas Pattimura (Unnpati) Ambon dihentikan, Senin, 1 November 2021.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nale, bahwa dihentikanya kasus itu dengan tanpa ada kepentingan oleh penyidik Kejari.

"Penyelidikan kasus tersbut dihentikan karena tidak sama cukup bukti merugikan keuangan negara, tetapi sebaliknya jika ada bukti lebih lanjut tentunya kita akan tindak lanjuti," Kata Kepal Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga: Digadang Jadi Saingan Toyota Vios, Inilah Honda City Dengan Tampilan All New.

Menurut nya, terkait adanya dugaan oerbuatan melawan hukum jelas cukup banuak ditemukan penyidik kejaksan, namun setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Maluku, kesimpulan yang diambil betsama tidak dapat melanjutkan perkara tersebut.

Dalam penyelidikan itu Kejari ambon turut melibaykan ahlik kontruksi, terkait adanya unsur kerugian dalam spek pekerjaan di lapangkan yang berkisar sebesar Rp600 juta namun sudah dilakukan pembenahan.

Sementara itu untuk uang yang harus dibayarkan pengguna anggaran masih tersisa lebih Rp4 miliar dan masih ada di kas negara juga tidak bisa dinaikan perkaranya sebab belum terjadi kerugian keuangan negara.

Baca Juga: TNI-POLRI Berhasil Kuasai Bandara Bilogai Intan Jaya, Sempat diduduki KKB.!

Baca Juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Mudik, Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Natal 2021.

Informasi yang dirangkum terkait temuan bukti awal dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan proyek senilai Rp.60,9 miliar yang mulai dari pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan, temuan tersebut ditemukan pada akhir bulan juli 2021.

Untuk bahan bukti beserta saksi yang sudah didapatkan jaksa antara lain berupa dokumen atau surat-surat terkait dan sudah dikembangkan dalam proses penyidikan.

Selain itu saksi dan alat bukti yang sudah didapatkan jaksa berupa dokumen atau surat-surat dan telah dikembangkan saat proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Marlon Abraham Ajak Seluruh Masyarakat Maluku Promosikan Pariwisata kei.

Hingga dihentikan penyidikan oleh kejaksaan, pihak yang sudah dimintai keterangan antara lain Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Pemukiman Wilayah Maliku, BP2JK atau balai lelang, juga termasuk pihak Unpatti Ambon dan pihak rekanan.***

Editor: Viescarlia Ohoira

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler