KABARKEI.COM - Pengelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), Tingkat Dareh Kabupaten Maluku Tenggara yang bergengsi telah usai, namun menyimpan segudang tanya.
Pasalanya, pagelaran lomba keagamaan yang sakral tersebut diduga sengaja dinodai oleh pihak tertentu saat penggumuman pemenang lomba di Danar, Rabu, 15 Desember 2021.
Fadel Rahanyamtel, salah satu aktifis muda asal Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, menduga panitia sengaja merubah hasil putusan, lima menit sebelum diumumkan.
Baca Juga: Kapolsek Patampanua Optimis, Target 70persen Vaksinasi Terpenuhi dalam Minggu Ini
"Sesuai hasil rekapan keputusan dewan hakim MTQ Malra, yang sebenarnya juara umum diraih oleh kecamatan Kei Besar Selatan Barat namun sengaja dirubah oknum tertentu," ungkap Fadel saat ditemui Kabarkei.com, Jumat 17 Desember 2021.
Fadel menjelaskan, hasil yang diumumkan bertentangan dengan surat putusan yang dikeluarkan Dewan Hakim Nomor 01 Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021, Tentang Penetapan Pemenang Lomba Musabaqah Tilawatil Quran.
Dalam lampiran surat tersebut memutuskan bahwa Peserta Terbaik MTQ Ke XXIX Tingkat Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021, Golongan 1 Juz dan Tilawah Putra jatuh kepada *Jalaludin Jafer Fakaun* sebagai juara 1 dengan perolehan nilai 258,5 perwakilan Kei Besar Selatan Barat.
Baca Juga: Hasil kerja Keras Mapolsek, Koramil Dan Puskesmas Mattiro Bulu Pinrang, Capai 80persen Vaksinasi
Artikel Rekomendasi