Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Artis RN, diduga Terlibat Narkoba
Selain itu tujuan rumah sakit sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2009 adalah Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.
Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Anak Umur 6-11 Tahun Sudah Boleh Suntik Vaksin
"Berdasarkan pada tujuan di atas maka RSUD Karel Sadsuitubun sudah melenceng dari Koridor pelayanan sebenarnya," ungkap Junior.
Ohoiledjaan berharap semoga Plt. Direktu RSUD Karel Sadsuitubun, Pemerintah Daerah Dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara agar segera melihat kembali kebijakan-kebijakan atau aturan yang dapat menyusahkan masyarakat, apalagi sampai tidak mendapat pelayanan kesehatan.
"Kita semua digaji untuk melayani masyarakat, karena itu jangan menyusahkan masyarakat dengan aturan yang tidak logis," Pungkas Junior.***
Artikel Rekomendasi