Kejaksaan Negeri Tual, Kembali Melakukan Eksekusi Terpidana DPO Kasus Korupsi Anggaran DPRD Kota Tual

- 16 November 2021, 07:00 WIB
Foto depan pintu lapas kelas 2 B Tual,  Jaksa serahkan terpidana
Foto depan pintu lapas kelas 2 B Tual, Jaksa serahkan terpidana /Dok Dok. Wartawan Kabar Kei Cecep Pangendaran

Plh kasi intel kejaksaan negeri Tual, jaksa Prasetyo Purbo menambakan, bahwa terpidana DPO Ibu Maimuna Kabalmay berdasakan putusan Mahkamah Agung RI, Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang - undang no 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang - undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan amar putusan, terpidana DPO ibu Maimuna Kabalmay di pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Rumatora; Golkar Pada Pileg Tahun 2024 Akan Merebut Kembali Kursi Ketua DPRD Malra

" selain itu juga ibu Maimuna Kabalmay, mendapat hukuman tambahan, yaitu membayarbuang pengganti sebesar Rp787.000.000,- jika uang ini tidak di bayar,paling la satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda ibu Maimuna di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana ibu Maimuna tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,maka ibu Maimuna di pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dimana terpidana di tahan, dan membebanksn kepafa terpidana untuk membayar perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2500," tambah jaksa.

Jaksa Prasetyo Purbo, menambahkan pula, bahwa terpidana DPO, ibu Muna Kabalmay, di eksekusi ke lapas kelas IIB Tual pada pukul 13:38 wit, dengan pengawalan dan pengamanan dari tim tindak pidana khusus dan tim intelijen kejaksaan negeri Tual, denfan tanpa ada perlawanan.

Baca Juga: Tips Kesehatan; Kaya Zat Allicin, Bawang Putih Bisa Buat Pria Makin Subur

Kata, jaksa Prasetyo Purbo, dengan di eksekusi, terpidana DPO kasus korupsi Ibu Maimuna Kabalmay, maka sudah dua terpidana DPO kasus korupsi pada kejaksaan negeri Tual, maka sisa 2 terpidana lagi yang belum menyerahkan diri pada kejaksaan negeri Tual, yaitu mantan kabag keuangan kantor walikota Tual, Efendy Renfaan dan mantan anggota DPRD kota Tual, Jismy Reubun.

"Dari empat terpidana DPO, kasus korupsi di kejaksaan negeri Tual, dua sudah di eksekusi, sisa dua orang lagi yang belum, pa Efendy dan pa Jismy, kalau pa Jismy kami mendapat info ada di kalimantan kalau pa Efendy kami susah terdeteksi, karena beliau selalu pindah-pindah tempat, saya (jaksa) minta kepada keluarga untuk menyampaikan kepada bapak berdua, agar secepatnya serahkan diri,"minta jaksa Prasetyo Purbo.***

Halaman:

Editor: Maulida


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x