KABAR KEI - Kejaksaan negeri Tual,lagi melakukan eksekusi DPO kasus korupsi anggaran makan minum anggota DPRD kota Tual, tahun 2010, Ibu Maimunah kabalmay.
Hal ini di sampaikan oleh,Plh kasi intel kejaksaan negeri Tual,jaksa Prasetyo Purbo,SH,kepada Kabar Kei,di ruang kerjanya, Rabu, 10 November 2021.
Menurut,jaksa Prasetyo Purbo,kejaksaan sudah melakukan eksekusi kepada terpidana DPO,ibu Maimunah Kabalmay sejak hari sabtu 06 November 2021,dimana terpidana DPO menyerahkan diri, di antar langsung oleh keluarga, pada pukul 11:16 Wit di kantor kejaksaan negeri Tual, dan langsung terpidana DPO Maimuna Kababalmsy, di amankan oleh, tim tindak pidana khusus kejaksaann negeri Tual, dan di bantu oleh pihak keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, nomor :832 K/Pid Sus/2017.
Baca Juga: Tak Dapat Izin Ke Luar Negeri, Warga India Minta Covaxin diakui WHO.
"ia benar kami sudah melakukan eksekusi kepada terpidana DPO, kasus korupsi anggaran makan minum anggota DPRD kota Tual, pada tahun 2010,ibu Maimuna Kabalmay,pada hari sabtu minggu kemarin,ibu Maimuna datang menyerahkan diri, di antar oleh 4 orang keluarga,kami berikan terimakasih banyak kepada ibu Maimuna dengan sendiri datang,serahkan diri, kepada keluarga juga yang begitu kopetstif dalam membantu kami kejaksaan untuk mencari ibu Maimuna,"jelas jaksa Prasetyo Purbo.
Baca Juga: TikTok Sebut Indonesia Sebagai Negara Penghasil Konten K-Pop Terbanyak
Dikatakan, terpidana DPO, ibu Maimuna Kabalmay, maauk dalam daftar DPO kejaksaan negeri Tual, sejak tahun 2017 lalu, dan terpidana terjerat dalam kasus korupsi makan minum anggota DPRD kota Tual tahun 2010,disaat itu terpidana sebagai sekretaris DPRD Kota Tual,dan sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA)
" terpidana sudah menjadi buronan kejaksaan negeri Tual,sejak tahun 2017,jadi sudah hampir 4 tahun,dan saat ibu sebagai sekwan DPRD kota Tual ,juga sebagai KPA,"ungkap jaksa Prasetyo."
Baca Juga: Jokowi: Papua Bukan Hanya Bisa, Papua Hebat
Artikel Rekomendasi