5 Poin Hak Jawab Ferry Dumatubun Terkait Dengan Status Jabatannya, Simak Selengkapnya !

23 Mei 2022, 12:05 WIB
Dokumentasi Ferry Dumatubun deoan masker kiri bersama beberapa teman-teman Pemuda Katolik Maluku Tenggara /Dokumentasi Ferry Dumatubun /

KABARKEI.COM - Menjawab pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya tertanggal 22 Mei 2022 dengan judul "Ditunjuk Sebagai Ketua Panitia Muskomcab III PK Malra, Setitit: Kamis Siap Laksanakan Sesuai Amanat", inilah hak jawab dari Fery Dumatubun.

Sebelumnya diberitakan bahwa Fery Dumatubun selaku Carateker Pemuda Katoik Maluku Tenggara (PK Malra) tidak menjalankan konsolidasi terkait progres Musyawarah Komisariat Cabang III (Muskomcab III).

Terkait hal tersebut kemudian Fery Dumatubun melalui pertemuan dan pres release yang diterima media ini kemudian membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: Kiper Senior Shahar Ginanjar, Resmi Bernaju Borneo FC Untuk Musim Depan Liga 1 Indonesia

Disclaimer artikel pemberitaan sebelumnya
https://kabarkei.pikiran-rakyat.com/lokal/pr-2284536550/ditunjuk-sebagai-ketua-panitia-muskomcab-iii-pk-malra-setitit-kamis-siap-laksanakan-sesuai-amanat.

Berikut 5 Poin penting yang menurut Ferry Dumatubun membantah pemberitaan dengan disclaimer diatas, simak selengkapnya !

1.Bahwa saya Fransiskus Xaverius Dumatubun adalah Anggota Aktif Pemuda Katolik sejak tahun 2015 lewat Mapenta Desa Wain dan Panitia Muskomcab II Malra dimana saat itu caretaker adalah Bapak Pius Frits D Wokanubun dan Sekretaris Bpk Titus Betaubun.

Baca Juga: Kiper Senior Shahar Ginanjar, Resmi Bernaju Borneo FC Untuk Musim Depan Liga 1 Indonesia

Keanggotaan saya memenuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Tata Kerja Organisasi Pemuda Katolik.

2. Bahwa hingga saat ini saya adalah Pengurus Komisariat Daerah Maluku periode 2019-2022 dibawah kepemimpinan Ketua Ibu Megi Maturbongs dan Sekretaris Bpk. Novel Elminero.

3. Bahwa sejak tanggal 22 February 2022 saya ditunjuk sebagai Ketua Caretaker Pemuda Katolik Cabang Maluku Tenggara berdasarkan SK Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku Nomor :06/SKC/KOMDA MAL/II/2022.

Baca Juga: Diperpanjang Masa Kontraknya, Kakang Rudianto Optimis Bersama Persib Bandung Raih Juara

4. Bahwa Penunjukan Panitia Muskomcab III, bertentangan dengan Peraturan Organisasi Pemuda Katolik dan cacat hukum karena:

a. SK Panitia bukan berasal dari Pengurus Komda Maluku yang sah melainkan oleh Bapak Yustinus yang penunjukannya menyalahi konstitusi organisasi Pemuda Katolik dan merupakan bentuk kudeta terhadap legalitas Pengurus Komda Maluku yang sah.

b. Penetapan Panitia Muskomcab III dengan Ketua Penger Setitit tidak diketahui oleh saya. Secara prosedural  organisasi usulan panitia harus dari pengurus caretaker Maluku Tenggara bukan ditentukan sepihak oleh saudara Yustinus secara melawan prosedur  administratif organisasi pada umumnya maupun yang berlaku di dalam organisasi Pemuda Katolik.

Baca Juga: Penetapan Biaya Perjalanan Haji Oleh Pemerintah dan DPR, Berkisar Rp40 Juta, Simak Penjelasannya

c. Setitit Panger bukanlah Anggota Organisasi Pemuda Katolik karena tidak memenuhi syarat Keanggotaan sebagaimana AD, ART Pemuda Katolik sehingga penunjukan ybs sebagai pihak luar organisasi merupakan keputusan yang fatal salah dilakukan oleh saudara Yustinus Wuarmanuk.

5. Bahwa tugas utama caretaker adalah melaksanakan Musyawarah Komisariat Cabang Maluku Tenggara untuk memilih Ketua dan Pengurus Komcab Malra yang baru.
Kewenangan organisatoris ini secara absolut berada pada saya dan teman2 Pengurus Caretaker Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku Tenggara berdasarkan SK. Nomor 06/SKC/KOMDA MAL/ II / 2022 Tertanggal 22 February 2022.

Sementara itu hingga kini Media ini belum dapat berkomunikasi bersama dengan PLH ketua Komda Maluku Yustinus Wuarmanuk.***

Editor: Mario Marlon

Tags

Terkini

Terpopuler