Penetapan Biaya Perjalanan Haji Oleh Pemerintah dan DPR, Berkisar Rp40 Juta, Simak Penjelasannya

- 18 April 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi menjalankan ibadah haji - berikut anggaran perjalan yang sudah ditetapkan oleh Menag dan DPRD
Ilustrasi menjalankan ibadah haji - berikut anggaran perjalan yang sudah ditetapkan oleh Menag dan DPRD /adliwahid /Pixabay

KABARKEI.COM - Biaya perjalanan Ibadah Haji untuk tahun 2022 ini secara resmi telah ditetapkan oleh pemerintah dan DRP.

Biaya perjalan Indaha Haji itu berkisar sebesar Rp39.886.009, angka tersebut sudah dirata-ratakan dengan melalui banyak pertimbangan.

Penetapan biaya haji ini ditetapkan setelah adanya keputusan resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudih, pemerintah dalam hal ini Menag bersama DPR kemudian menyusun rencana kuota dan biaya haji 2022 yang akan dikeluarkan.

Baca Juga: Belum Ada Bintang Lokal, PSIS Semarang Masih Fokus Benahi Tim Dengan Pemain Muda

Seperti dikutip dari Mediajawatimur.com dengan judul "Biaya Haji 2022 Hampir Rp40 Juta per Jamaah, Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama"

Harapan dari DPR dan pemerintah, terkait denban biaya haji 2022 yang dikeluarkan jamaah tidak memberatkan.

Selain itu Menag juga akan fokus memberikan pelayanan terbaik dalam proses pelaksanan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga: Pelatih PSS Sleman Seto Nurdianto: Kedepan Akan Wis8w9qosi Pemain Baru Yang Siap Dibidik

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan beberapa hal terkait kesepakatan biaya haji 2022 setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Halaman:

Editor: Andreas Patisilau


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x