Menurutnya, anak berusia 13 tahun atau sudah duduk di bangku SMP sudah mempunyai nalar yang baik, dan sudah bisa melindungi dirinya dari orang lain yang mempunyai tujuan tidak baik.
Untuk itu, TikTok akan menggunakan pengenalan wajah untuk mengetahui penggunanya. Jika dikenali sebagai pengguna berusia di bawah 13 tahun, akan muncul sejumlah pertanyaan yang harus diisi orang tua.
Meski begitu, Semuel menilai orang tua tetap memiliki peran untuk memantau dan mengawasi buah hatinya dalam menggunakan aplikasi TikTok.
"Harapannya 13 tahun pun harus ada peran orang tua dan keluarga, itu penting. Jadi umpamanya bagaimana mendidik anak menggunakan Tik Tok dengan benar, pendampingan juga perlu," tuturnya.
Semmy menuturkan, alasan ditetapkannya batasan usia tersebut menyesuaikan rata-rata batas umur yang ditetapkan aplikasi lain seperti Facebook.
“(Sudah) berbicara dengan KPAI mengenai batasan umur,” katanya di Kantor Kemenkominfo.
Selain itu, Tiktok juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat sebuah program yang ditujukan bagi anak-anak Indonesia. (Puji Fauziah/PIKIRAN RAKYAT)***
Artikel Rekomendasi