Ia sebelumnya telah melayangkan gugatan Praperadilan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Namun, gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak permohonan yang diajukan Bupati Mimika tersebut pada saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Update Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 7 September 2022
Dalam kasus ini, hakim menyebut bahwa proses hukum yang telah dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan putusan dari hakim tunggal PN Jakarta Selatan, prosedur hukum dalam kasus korupsi Eltinus Omaleng tersebut sudah merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Tia Martiana/Arahkata)***
Artikel Rekomendasi