Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi awal bangsa Indonesia guna menegakkan hak asasinya sebagai bangsa yang setara dengan bangsa lain.
Dengan demikian, seharusnya Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi landasan hukum dan awal bagi kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa Indonesia.*** (Shintia Rahma Islamiati/PIKIRAN RAKYAT)
Artikel Rekomendasi