Batal naik, Ini Tarif Baru Ojol Disejumlah Daerah

- 14 Agustus 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi Ojol yang tarifnya segera naik
Ilustrasi Ojol yang tarifnya segera naik /Unsplash/Dino Januarsa

KABAR KEI - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan tarif dari Ojek Online (Ojol) sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Dan kenaikan tersebut akan dimulai hari ini 14 agustus 2022.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Tarif baru ojol ini telah diberlakukan sesuai dengan aturan yang ada di Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Marshel Widianto Pertanyakan Alasan Difollow BNN

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Tarif Ojol Naik Hari Ini, Segini Rincian Besaran Biayanya Mulai dari Termurah hingga Termahal",

Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojol disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per Agustus 2022:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Baca Juga: 300 Lebih Media Sosial Artis Tanah Air Di Follow BNN, Ada Apa?

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp9.250 s.d Rp11.500.
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp13.000 s.d Rp13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 14 Agustus 2022

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp10.500 s.d Rp13.000.

Dilihat berdasarkan tiga zona, tarif ojek online termurah ada di Zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Sedangkan, tarif ojek online termahal berada di Zona II meliputi wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Dengan adanya tarif baru ojek online ini, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi kembali meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dengan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan.

Adapun tarif ojek online ini bisa disesuaikan dan dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang melibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.*** (Yudianto Nugraha/PIKIRAN RAKYAT)

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah