Jokowi juga menegaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng ini akan diberikan kepada keluarga penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain pihak kedua tersebut, pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan goreng juga akan mendapatkan BLT minyak goreng ini.
BLT minyak goreng ini menyasar 20,5 juta keluarga.
Tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BLT minyak goreng ini.
BLT minyak goreng ini khusus untuk mereka yang terdaftar dan memiliki Kartu Sembako dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Umumkan Libur Cuti Bersama, Jokowi: Seperti Tahun Sebelumnya, Simak Tanggalnya!
Untuk memastikan apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT, ikuti cara berikut:
1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS)
3. Isi provinsi tempat tinggal sesuai KTP
4. Isi kabupaten tempat tinggal sesuai KTP
5. Isi kecamatan sesuai KTP
6. Setelah form pencarian bansos terisi semua isi kolom nama penerima bansos sesuai KTP
7. Tulis kode OTP sesuai yang tertera di website
Baca Juga: Hengkang Dari Persebaya, Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto Resmi Berseragam Persib Bandung
Artikel Rekomendasi