Dijerat Pasal Berlapis Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option

- 12 Maret 2022, 03:18 WIB
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Apa itu Quotex Tranding
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Apa itu Quotex Tranding /Instagram.com/ @donisalmanan

KABARKEI.COM - Salah satu pemilik tranding binary option ternama dikalangan muda asal Bandung Doni Salmanan nampaknya akan menimpa nasip sial.

Pemuda yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Bandung itu akan dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Kasus Doni Salmanan itu sudah mencuak ke oublik dan kini tengah menjadi perbincangan publik terkait tranding binary option yang dilakukannya.

Baca Juga: Akan Jadi Sejarah, 8 Persitiwa Penting Invasi Rusia di Ukraina

Sebelumnya terkait kasus penipuan yang  dilakukan itu, Doni Salmnan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Selasa 8 Maret 2022. 

Disklaimer Artikel ini sebelumnya telah tayang dengan judul: https://lampungtengah.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2203947365/terancam-hukuman-20-tahun-penjara-doni-salmanan-jadi-tersangka-kasus-penipuan-trading-binary-option.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.” Ujar Kepala Biro Penrangan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Rabu 9 Maret 2022 seperti dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Naik Susul Minyak Goreng dan Kedelai, Harga Daging Sapi Capai 130.000 per Kilogram

Doni salmanan diperiksa setelah menjadi saksi  pada Selasa 8 Maret  2022 selama hampir 13 jam dan diberi 90 pertanyaan. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan.” Ujar Ramadhan. 

Alasan penahanan donis salman ditetapkan berdasarkan alasan subjektif dan objektif oleh pihak penyidik. 

Baca Juga: Resep Rahasia: Ayam Krispi, dijamin Puas dan Bakalan Nambah

Doni dijerat pasal berlapis terkait Undang-undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE atau Pasal  378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tenntang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang  (TPPU). 

“Pasal TPPU  ancamannya 20 tahun penjara.” Uangkap Ramadhan.

Baca Juga: Lirik Lagu Viral Penyanyi Justy Aldrin dan Rina Sainyakit, Dua Raja Satu Hati, Yuk simak!

Penangkapan Doni Salmanan atas laporan korban aplikasi trading Qoutex dengan inisial RA. 

Laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februaari 2022.(Reni Rahmawati/ Lampungtenga.com)***

Editor: Mario Marlon

Sumber: Lampung ANTARANEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah