Dijerat Pasal Berlapis Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option

- 12 Maret 2022, 03:18 WIB
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Apa itu Quotex Tranding
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Apa itu Quotex Tranding /Instagram.com/ @donisalmanan

KABARKEI.COM - Salah satu pemilik tranding binary option ternama dikalangan muda asal Bandung Doni Salmanan nampaknya akan menimpa nasip sial.

Pemuda yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Bandung itu akan dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Kasus Doni Salmanan itu sudah mencuak ke oublik dan kini tengah menjadi perbincangan publik terkait tranding binary option yang dilakukannya.

Baca Juga: Akan Jadi Sejarah, 8 Persitiwa Penting Invasi Rusia di Ukraina

Sebelumnya terkait kasus penipuan yang  dilakukan itu, Doni Salmnan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Selasa 8 Maret 2022. 

Disklaimer Artikel ini sebelumnya telah tayang dengan judul: https://lampungtengah.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2203947365/terancam-hukuman-20-tahun-penjara-doni-salmanan-jadi-tersangka-kasus-penipuan-trading-binary-option.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.” Ujar Kepala Biro Penrangan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Rabu 9 Maret 2022 seperti dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Naik Susul Minyak Goreng dan Kedelai, Harga Daging Sapi Capai 130.000 per Kilogram

Doni salmanan diperiksa setelah menjadi saksi  pada Selasa 8 Maret  2022 selama hampir 13 jam dan diberi 90 pertanyaan. 

Halaman:

Editor: Mario Marlon

Sumber: Lampung ANTARANEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x