Naik 12persen Selain Cukai Rokok, 2 Pajak ini Juga Naik, Simak Pajak Apa Saja!

- 6 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Ditjen Pajak kembali pantau akun Twitter yang mengunggah hasil omset usahanya.
Ilustrasi. Ditjen Pajak kembali pantau akun Twitter yang mengunggah hasil omset usahanya. /Pixabay/stevepb

KABARKEI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Indonesia dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapakan kenaikan pajak sebesar 12 persen ditahun 2022.

Kenaikan pajak tersebut bertujuan agar pemasukan penerimaan pajak ditahun 2022 oleh pemerintah lebih besar. 

Berikut sudah Kabarkei.com rangkum 3 Daftar pajak yang naik di tahun 2022 ini, yuk simak!

Maka dari itu berikut 3 daftar tarif pajak yang naik di tahun 2022.

Baca Juga: Resmi Sea Games XXXI Akan dimulai Tahun Ini, 526 Pertandingan akan dilagakan

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif pajak pertama yang naik di tahun 2022 adalah pajak pertambahan nilai (PPN).

Pajak pertambahan nilai ini akan naik sebesar 1 persen dari yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen.

Peraturan kenaikan pajak PPN ini akan berlaku mulai bulan April 2022.

Halaman:

Editor: Mario Marlon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah