KABARKEI.COM - Jelanv libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 tentunya kita semua akan melakukan perjalanan mudik mengisi waktu luang.
Tentunya dengan semangat kita akan mengupayakan transportasi yang aman dan nyaman dalam perjalanan.
Nah transportasi kereta api menjadi salah satu tumpangan terfavorit saat jelang hari libur nasional apapun.
Baca Juga: Dinilai Ampuh Kalahkan Garuda Indonesia, Simak Strategi Harimau Melayu Malaysia
Untuk itu Kabarkei.com sudah merangkum syarat melakukan perjalanan dengan kereta api jelanv libur Natal dan Tahun baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut syaratnya, menurut surat edaran No. 112 tahun 2021 Kementrian Perhubungan tentang persyaratan naik kereta api antar kota dan kereta api lokal, komuter, aglomerasi selama Natal dan tahun baru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022).
1. Kereta api antar kota
Untuk kereta api antar kota, diberlakukan syarat sebagai berikut :
Baca Juga: Temuan Artefak Patung 2000 Tahun Yang Lalu, diduga dari Kota Romawi Kuno Blaundos
Artikel Rekomendasi