News Update! KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Hotel

7 September 2022, 13:28 WIB
Breaking News! Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK //ANTARA/Evarianus Supar/

KABAR KEI - Publik Indonesia kembali dikagetkan dengan tertangkapnya bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng, Bupati  Kabupaten Mimiki ini secara resmi di tangap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan terhadap Eltinus Omaleng ini dilakukan KPK di salah satu hotel Jayapura, Papua, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Sosok Iptu Sulastri di Dunia Nyata Nonton Sayap Sayap Patah, Langsung Beri Respon Begini

Terkait penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua.

Disclaimer penayangan sebelumnya di Arahkata.com dengan judul "Breaking News! Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK"

"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, dilansir Arahkata, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Menu Makanan Bumbu Nasi Goreng Yang Dijamin Nambah!

Diketahui, Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Ia sebelumnya telah melayangkan gugatan Praperadilan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Namun, gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak permohonan yang diajukan Bupati Mimika tersebut pada saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Update Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 7 September 2022

Dalam kasus ini, hakim menyebut bahwa proses hukum yang telah dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan putusan dari hakim tunggal PN Jakarta Selatan, prosedur hukum dalam kasus korupsi Eltinus Omaleng tersebut sudah merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Tia Martiana/Arahkata)***

Editor: Mario Marlon

Sumber: ANTARA Arah Kata

Tags

Terkini

Terpopuler