Melanggar Kode Etik Polri, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Tidak Terhormat

5 September 2022, 05:44 WIB
Ilustrasi CCTV yang dirusak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.* /Pixabay/StockSnap/PIKIRAN RAKYAT

KABAR KEI- Dua oknum Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhann Brigadir J, Yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di pecat secara tidak terhormat.

Hal tersebut lantaran ke duanya mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan merusak Cctv yang ada di sekitaran TKP.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus pelanggaran etik tindak pidana obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Foto Puan Maharani Jadi Sorotan Masyarakat Saat Menanam Bibit

Kedua perwira Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat keanggotaannya dari Korps Bhayangkara.

Disclaimer dari PIKIRAN RAKYAT “Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di pecat secara tidak terhormat.

dari Polri Buntut Kasus Brigadir J, Ini Peran Keduanya”

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 3 September 2022.

Dedi menjelaskan akibat perbuatan keduanya, penyidik dari tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa sebenarnya yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” ucap Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, AKBP Irfan Wiyanto, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dengan begitu, Polri masih akan menggelar empat sidang etik lainnya untuk memutuskan sanksi yang diterima para terduga pelaku.

Sementara, tiga perwira polisi yang sudah disidang, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo kompak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurut jabatan terakhirnya, Irjen Pol Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sementara Kompol Chuck Putranto merupakan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo sebagai PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Adapun menurut sangkaan pasal penghalangan penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.(Yudianto Nugraha-pikiran rakyat).***

 

Editor: Aurelya Angelyna Hamdary

Tags

Terkini

Terpopuler