Ini Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 Yang Harus Kamu Ketahui

17 Agustus 2022, 15:24 WIB
Ini makna proklamasi kemerdekaan Indonesia /Instagram @desy_hibarshop/Tangkapan layar Instagram @desy_hibarshop

KABAR KEI - Kemerdekaan Indonesia ke-77 yang jatuh tanggal 17 Agustus 2022 dirayakan dengan meriah di seluruh daerah.

Perayaan kemerdekaan tersebut selalu diawali dengan upacara yang dipimpin oleh Kepala daerah di daerah masing-masing.

Dan selalu ada pembacaan proklamasi yang menjadi tanda Indonesia telah merdeka sejak tahun 1945 silam.

Baca Juga: Kata-Kata Mutiara Yang Dapat Digunakan Untuk Kemerdekaan

Namun, apakah kamu tahu makna sebenarnya dari proklamasi yang dibacakan? Yuk intip maknanya.

Disclaimer dari Pikiran-Rakyat.com tentang "Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Simak Penjelasannya",

Dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, berarti bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya secara formal.

Merdeka berarti bangsa Indonesia bisa bebas menentukan sikap dan tujuannya.

Baca Juga: Sejarah Asal Nama Indonesia

Proklamasi kemerdekaan juga menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah mampu mengurus urusan rumah tangganya dan memberitahukan kepada dunia sudah menegakkan suatu negara nasional yang merdeka dan berdaulat.

Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1996), dengan adanya proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, maka mulai saat itu hanya berlaku tata hukum Indonesia, menggantikan tata hukum kolonial.

Dengan proklamasi kemerdekaan, segala sesuatu yang bersifat kolonial telah digantikan dengan sesuatu yang bersifat nasional.

Dengan kondisi itu, berarti bangsa Indonesia telah memutuskan ikatan dengan tata hukum yang sebelumnya, baik tatanan hukum Hindia Belanda maupun tatanan hukum pendudukan Jepang.

Baca Juga: Quotes Tokoh Nasional RI Cocok Sambut 17 Agustus

Dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, berkembang kekuasaan de jure di seluruh Kepulauan Indonesia dalam tangan rakyat dan pemerintah Indonesia.
Proklamasi juga menjadi awal kekuasaan de facto sebagian-sebagian, menuju kekuasaan de facto seluruhnya di Kepulauan Indonesia.

Dengan proklamasi 17 Agustus 1945, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki harga diri yang tinggi, bahkan lebih tinggi dibanding dengan banyak negara lain.

Hal itu disebabkan kemerdekaan Bangsa Indonesia diperoleh dengan cara perjuangan berdarah yang menghabiskan banyak dana dan jiwa pejuang Indonesia.

Dengan demikian, tidak banyak negara di dunia yang kemerdekaannya diperoleh seperti yang dilakukan oleh bangsa Indonesia.

Tercatat hanya Amerika Serikat, Aljazair, dan Vietnam yang kemerdekaannya diperoleh dengan cara perjuangan berdarah.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi awal bangsa Indonesia guna menegakkan hak asasinya sebagai bangsa yang setara dengan bangsa lain.

Dengan demikian, seharusnya Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi landasan hukum dan awal bagi kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa Indonesia.*** (Shintia Rahma Islamiati/PIKIRAN RAKYAT)

Editor: Diana Tantaru

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler