Selain PDTH, Randi Bagus Atas Tindakan Pidana Tersebut juga akan dikenakan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Kabarkei.com - Polda Jawa Timur (Jatim), Resmi menetapkan Randy Bagus (RB), Oknum Polisi sebagai tersangka, terkait kasus bunuh diri Almarhum mahasiswi NWR asal Mojokerto, jawa timur.
Berdasarkam pers Converse yang digelar di laman Polda Jatim, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan pihaknya sudah mengamankan RB untuk proses selanjutnya.
"Malam ini, kita sudah mengamankan seorang polisi inisial RB, yang bersangkutan merupakan seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,"
Baca Juga: Waspada, Covid-19 Varian Omicron Sudah Masuk Negara Tetangga
beber Wakapolda Jatim, seperti dilansir Kabarkei.com akun Instagram @divisihumaspolri pada Minggu, 5 Desember 2021.
Diketahui RB, mulai berkenalan dan menjalin hubungan asmara dengan korban NWR dari Oktober 2019.
Kedua pasangan sejoli itu kemudian menjalin hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2020 hingga 2021, dan diketahui korban sempat hamil dua kali dan diaborsi keduanya.
Baca Juga: Setelah Bunuh Ibu dan Anak, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi, Sempat Menyangkal !
"Terhitung mulai awal Oktober 2019 hingga bulan Desember 2021, telah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana tindakan itu dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” kata Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo
Berdasarkan hal itu, Polri secara tegas akan menindak oknum RB atas tindakannya, yakni dengan sadar dan sengaja menggugurkan kandungan atau aborsi.
Dengan tindakan tersbut, RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Selain Rasanya, Juga Ada Kandungan Gizinya, Yuk Simak 3 Resep Cumi Enak
Tidak hanya itu, RB juga akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.***