Gara Gara Kades Rumadian, Kuasa Hukum Koperasi CTA Pertanyakan Dalil Polres Tual Soal Penyitaan Mobil

PL
- 13 Februari 2022, 09:53 WIB
Kuasa Hukum Koperasi CTA saat ditemui dikediamanya
Kuasa Hukum Koperasi CTA saat ditemui dikediamanya /dok jurnalis Kabar kei/

Diketahui, Amandus Watratan meminjam uang di Koperasi sebesar 90 juta dengan jaminan STNK Asli, surat penyerahan diler yang asli dan surat yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut miliknya. Dalam perkembangan yang bersangkutan kabur dan tidak konsisten membayar uang tunggakan.

"Sebelumnya, memang Kades Rumadian sudah berulang kali mengambil pinjaman uang di KSP, sehingga sudah ada trust kepercayaan, namun ketika ambil pinjaman Rp 90 juta dalam perjalanan mandek dan kabur dari Desa Rumadian," terangnya.

Baca Juga: Update Ramalan Zodiak Hari Ini 30 Januari 2022: Cancer, Leo, dan Virgo, Ada Yang Putus Tunangan

Kuasa hukum mengaku, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Sioumpu.

“ Tadi Kasat Reskrim bilang akan berupaya mendatangkan Kades Rumadian, Amandus Watratan, untuk diambil keterangan dalam BAP, sebab selama ini polisi hanya baru mendengar keterangan pelapor Elisabet Tawrutubun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: PL


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah