Gara Gara Kades Rumadian, Kuasa Hukum Koperasi CTA Pertanyakan Dalil Polres Tual Soal Penyitaan Mobil

PL
- 13 Februari 2022, 09:53 WIB
Kuasa Hukum Koperasi CTA saat ditemui dikediamanya
Kuasa Hukum Koperasi CTA saat ditemui dikediamanya /dok jurnalis Kabar kei/

KABARKEI.COM - Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Treeg Abadi (CTA) mempertanyakan dalil polres Tual dalam melakukan penyitaan satu buah mobil Toyota Avansa yang digadai kepala Desa Rumadian Amandus Watratan

"Mengapa polisi begitu yakinnya berangapan bahwa kendaraan tersebut milik pelapor Elisabet Tawurutubun sedangan bukti fisik, visual, dapat terlihat bahwa pelapor tidak punya bukti autentik," jelas kuasa Hukum CTA, Wiska WR Rahantoknam, SH, MH kepada awak media, Jumat 11 Februari 2022.

Ia menjelaskan, dalam surat adminstrasi berkendara, STNK tersebut atas nama Primus Kowarin dan bukan atas nama pelapor Elisabeth Tawurutubun.

Baca Juga: Dilantik DPW Maluku, DPD dan DPC Partai Nasdem Maluku Tenggara Siap Menangkan Pemilhan Umum 2024

"Saya menganggap ini absurd, anomali yang sangat luar biasa. Kalau polisi berani seperti itu maka ini preseden buruk kepolisian Tual. Mengapa dalam adminstrasi berkendaraan nama orang lain namun polisi mendalilkan bahwa itu milik pelopor," tegasnya.

Selain itu, kata dia, polisi mendalilkan bahwa mereka sudah melakukan zoom dengan Primus di Surabaya dan yang berangkutan mengaku bahwa kendaraan tersebut milik Elisabeth. Tapi namanya pengakuan, semua bisa mengaku. Harusnya bukti real secara visual, yang terbaca identitas. Biar yang namanya kepastian Hukum, itulah kepastian hukum.

Menurutnya, pihak koperasi yang beranggotakan 27 tukang ojek tersebut tetap bersikeras untuk polisi tidak melakukan penyitaan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Update Ramalan Zodiak 30 Januari 2022: Aries, Taurus, dan Gemini Karier Kalian Bagus Hari Ini

"Pihak koperasi tidak ingin uang 90 juta ini hilang begitu saja. Harus dikembalikan 90 juta. Uang 90 juta tersebut belum termasuk bunga pinjaman," jelasnya.

Halaman:

Editor: PL


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x